Profil

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN DELI SERDANG
Tugas Pokok

Membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi
  • perumusan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum;
  • Pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya;
  • Pendataan dan perencanaan,pencegahandanpeningkatankualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
  • Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan;
  • pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan;
  • pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
  • penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
  • penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidangperumahan rakyat dan kawasan permukimansesuai dengan kewenangan Daerah;
  • penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  • pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
  • pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan Dinas Perumahan Rakyat secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
  • pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Dinas Perumahan Rakyat; dan
  • pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya
Visi
  • penetapan kebijakan operasional di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • perencanaan operasional program bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • sosialisasi dan pelaksanaan standar nasionalbidang perumahan rakyat dan kawasan permukimandi tingkat kota ;
  • pengkajian pemberian izin serta pencabutan izin bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • peremajaan data dalam bidang perumahan rakyat dan kawasan permukimanuntuk tingkat kota
  • pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.